Rabu, 07 Juli 2010

Kecewa Putusan Pengadilan, Massa Bakar Gereja
Rabu, 7 Juli 2010 | 15:27 WIB
A A A Dibaca 102 kali
KUALA LUMPUR, TRIBUN - Awal tahun ini, sebuah peristiwa yang berhubungan erat dengan agama, pecah di Malaysia. Saat itu, warga muslim di Malaysia mengamuk dan membakar sebuah gereja protestan.

Aksi anarkis itu merupakan sikap protes warga muslim yang menentang penggunaan kata Allah oleh non-muslim. Aksi kebakaran itu adalah yang terparah di antara serangan lain terhadap 11 gereja, satu kuil Sikh, tiga mesjid, dan dua musala.

Serangan terhadap gereja ini menandai awal serangkaian serangan tempat ibadah di Malaysia. pada Januari setelah adanya putusan pengadilan yang mengizinkan umat Kristiani menggunakan kata "Allah" dalam publikasi bahasa Melayu mereka.

Sejumlah warga Muslim marah dan memprotes keputusan Pengadilan Tinggi tertanggal 31 Desember 2009. Isinya, membatalkan pelarangan pemerintah atas penggunaan kata "Allah" dalam publikasi non-Muslim.

Izin penggunaan kata Allah itu diajukan sebuah surat kabar Katolik di Malaysia, the Herald. Media cetak itu menyatakan memiliki hak menggunakan kata "Allah" . Alasannya, kata itu pun digunakan umat Kristen di negara berpenduduk Islam lainnya. 

Pada Selasa (6/7) di Kuala Lumpur, pengadilan Malaysia mulai melakukan proses peradilan bagi tiga warga Malaysia yang berusia sekitar 20-an tahun. Pengadilan menuduh dan mendakwa ketiganya telah membakar sebuah gereja dalam kasus yang berkaitan dengan kata Allah, sebagai acuan Tuhan bagi warga non-muslim. Jika terbukti, hukuman penjara maksimal 20 tahun menanti ketiganya.
  • sumber:bbc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Faithfreedom.org

NYT > Israel

ForumKristen.com - Komunitas Kristen Terbesar di Internet