Selasa, 15 Juni 2010

Pembangunan Gereja Diprotes Warga


TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Pembangunan gereja Bethani di Jalan Sawunggaling, Bojonegoro diprotes warga setempat. Warga menyebut, izin awal pembangunannya, hanya untuk perkantoran dan bukannya untuk gereja.

Berdasarkan rapat yang digelar oleh Badan Komunikasi Umat Islam Ngrowo (BKUIN) Bojonegoro, pada Kamis (10/6) menyatakan, bangunan mirip gereja berlokasi di Jalan Sawongaling ini, akan dibongkar warga. Bahkan BKUIN memberi batas hingga 10 Juli mendatang, jika bangunan tidak dibongkar, maka warga akan membongkar.

Menurut anggota BKUIN, M Fajri, pihaknya sudah mengadakan pertemuan masyarakat di Kelurahan Ngrowo dan sekitarnya. Dari hasil pendirian tempat ibadah itu, memang warga menolak. “Ya, tetap menolak,” kata M. Fajri, Senin (14/6) siang.

Imam Masjid Al Ikhlas Ngrowo ini mengatakan, bahwa masalah pengajuan pendirian tempat ibadah ini, dirasa banyak yang tidak tepat. Di antaranya, adanya uang Rp 200 ribu perorang yang diterima warga di RT 01/RW 01 Kelurahan Ngrowo. Dia mempertanyakan, untuk apa uang Rp 200 ribu dari pihak pengurus gereja ke masyarakat. “Itu kan jadi pertanyaan. Kenapa harus memberi uang ke masyarakat, kalau hanya untuk minta izin,” imbuhnya.

Jika merujuk dokumen di Kantor Kelurahan Ngrowo, memang ada pengajuan untuk pembangunan rumah pendeta dan kantor gereja jemaat Bethany. Izin Mendirikan Bangunan itu ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum Bojonegoro pada 24 Desember 1996.

Tetapi pada tahun 2007, saat izin turun dari Bupati Bojonegoro — ada perubahan peruntukkan bangunan tersebut, yakni untuk menjadi rumah tinggal dan kantor, yaitu tahun 1007. Tetapi, ketika itu, warga di Ngrowo juga memprotes. “Izin awalnya memang untuk kantor,’ tegas Lurah Ngrowo Heru Wicaksi,.

Meskipun diprotes warga, proses pembangunannya tetap jalan, bahkan kini bangunannya sudah hampir selesai. Yang membuat warga rotes, bentuk bangunan mirip gereja. “Ya, kami tetap menolak,” imbuh Fajri.

Onny Supriyadi, dari pihak Gereja Bethany membantah jika bangunan yang ada itu dibentuk mirip gereja. Dia menyebutkan, bahwa bangunan itu bentuknya joglo, yaitu untuk perkantoran dan rumah pendeta. Soal, bangunan altar, dia menyebut.’ Itu hanya podium,” kata Onny.

Mantan anggota DPRD Bojonegoro ini membenarkan telah memberikan uang sebesar Rp 200 ribu per kepala keluarga bertempat di sekitar gereja. Kebetulan, warga yang terima uang itu, dimintai tandatangan untuk izin pendirian gereja. . Dia menyebut, uang itu adalah bentuk ucapan tali kasih dari pihak Gereja. ‘Mohon diluruskan, itu bukan sogokan,” tegasnya.

Soal protes warga, justru Onny mengaku tidak tahu. Yang penting, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan 74 tanda tangan dari warga sekitar gereja. Bahkan jumlah itu melebihi kuota, yaitu 60 orang, sebagaimana aturan syarat pendirian tempat ibadah sesuai Surat Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Kini, kata dia, pihaknya telah mengajukan izin pendirian gereja ke Bupati Bojonegoro, untuk tahun 2010. Sebab, diakui bahwa izin sebelumnya hanya kantor dan rumah tinggal pendeta.

Sabtu, 29 Mei 2010

Kapan / Bagaimana kita menerima Roh Kudus?




Pertanyaan: Kapan / Bagaimana kita menerima Roh Kudus?

Jawaban: Rasul Paulus dengan jelas mengajarkan bahwa kita menerima Roh Kudus pada saat kita percaya pada Yesus Kristus sebagai Juruselamat kita. 1 Korintus 12:13 mengatakan, “Sebab dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak, maupun orang merdeka, telah dibaptis menjadi satu tubuh dan kita semua diberi minum dari satu Roh.” Roma 8:9 memberitahu kita bahwa jika seseorang tidak memiliki Roh Kudus, dia bukan milik Kristus - “Tetapi kamu tidak hidup dalam daging, melainkan dalam Roh, jika memang Roh Allah diam di dalam kamu. Tetapi jika orang tidak memiliki Roh Kristus, ia bukan milik Kristus.” Efesus 1:13-14 mengajar kita bahwa Roh Kudus adalah meterai keselamatan bagi setiap orang yang percaya, “Di dalam Dia kamu juga—karena kamu telah mendengar firman kebenaran, yaitu Injil keselamatanmu—di dalam Dia kamu juga, ketika kamu percaya, dimeteraikan dengan Roh Kudus, yang dijanjikan-Nya itu. Dan Roh Kudus itu adalah jaminan bagian kita sampai kita memperoleh seluruhnya, yaitu penebusan yang menjadikan kita milik Allah, untuk memuji kemuliaan-Nya.”

Dari ketiga ayat Alkitab ini jelas bahwa Roh Kudus pastilah diterima pada saat keselamatan. Paulus tidak bisa mengatakan bahwa kita semua telah dibaptiskan oleh satu Roh dan semua minum dari satu Roh jika tidak semua orang percaya di Korintus memiliki Roh Kudus. Roma 8:9 bahkan lebih tegas. Jika seseorang tidak memiliki Roh Kudus, dia bukan milik Kristus. Memiliki Roh Kudus adalah tanda pengenal dari keselamatan. Selanjutnya, Roh Kudus tidak mungkin menjadi ”meterai keselamatan” (Efesus 1:13-14) jika Roh Kudus tidak diterima pada saat keselamatan. Banyak ayat Alkitab yang jelas sekali memperlihatkan bahwa keselamatan kita terjamin pada saat kita menerima Kristus sebagai Juruselamat.

Diskusi ini kontroversial karena pelayanan Roh Kudus sering disalah mengerti. Penerimaan/berdiamnya Roh Kudus terjadi pada momen keselamatan. Kepenuhan Roh Kudus adalah suatu proses yang terus berlanjut dalam kehidupan Kristiani. Walaupun kami percaya bahwa baptisan Roh Kudus juga terjadi pada momen keselamatan, ada orang-orang Kristen lainnya yang tidak percaya hal itu. Akibatnya, kadang-kadang baptisan Roh dikacaukan dengan ”menerima Roh Kudus” sebagai sesuatu yang terjadi berikutnya sesudah orang diselamatkan. Sebagai kesimpulan, bagaimana kita menerima Roh Kudus? Kita menerima Roh Kudus dengan percaya pada Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat kita (Yohanes 3:5-16). Kapankah kita menerima Roh Kudus? Roh Kudus menjadi milik kita secara permanen saat kita percaya.


Faithfreedom.org

NYT > Israel

ForumKristen.com - Komunitas Kristen Terbesar di Internet